Proses penerimaan dokumen sempat terkendala dikarenakan salinan dokumen yang diserahkan masih kurang. Sesuai ketentuan, seluruh dokumen pencalonan yang diserahkan ke KPU dalam rangkap dua. Namun yang disiapkan tim Edy-Ijeck hanya rangkap satu. Edy memastikan seluruh persyaratan yang diatur KPU telah mereka penuhi.
"Bukan kurang, waktu difotokopi tadi mati lampu. Jadi salinannya yang kurang," sebutnya.
Terpisah, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen pendaftaran Edy-Ijeck.
Setelah menerima dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan KPU akan meneliti keabsahan dokumen pencalonan yang menyangkut pribadi calon, seperti halnya ijazah dan lain-lain selama 7 hari.
(Baca Juga: Daftar ke KPU Sampai 5 Jam, Edy Rahmayadi: Partai yang Mengusung Kami Banyak)