Menteri Agraria: Kami Tak Bisa Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2018 18:08 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (Antara)
Share :

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, tidak bisa membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D di area reklamasi Teluk Jakarta.

Alasannya, penerbitan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

"Ini tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," ujar Sofyan di Jakarta, Rabu (10/1/2017).

Hal itu dijelaskan Sofyan menyusul adanya surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta BPN menunda serta membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu diteken oleh Anies pada 29 Desember 2017.

(Baca juga: Anies Surati Menteri ATR/BPN Minta HGB 3 Pulau Reklamasi Dibatalkan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya