Menteri Agraria: Kami Tak Bisa Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2018 18:08 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (Antara)
Share :

Sebagaimana diketahui, HGB pada pulau D diterbitkan pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Sofyan menjelaskan, meski terjadi pergantian kepemimpinan Pemprov DKI tetap tidak bisa membatalkan perjanjian secara sepihak.

Lanjutnya, terhadap HGB yang telah diterbitkan di atas HPL No. 45/Kamal Muara, perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak dan pembebanan atau perbuatan hukum lainnya yang bersifat derivatif harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemerintah Pravinsi DKI Jakarta.

"Gubernur sekarang ini tidak bisa membatalkan yang lama, karena itu telah digunakan. HGB itu telah ditetapkan di atas HPL kalau ada peralihan harus atas pemegang HGB Kamal Muara," jelasnya.

(Baca juga: Minta BPN Batalkan HGB Reklamasi, Pemprov DKI Siap Kembalikan Duit Pengembang)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya