Dianjurkan Tempuh Jalur Hukum, Anies Pilih Tunggu Surat Balasan Sofyan Djalil

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 10:35 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang menolak untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies mengatakan, Pemprov DKI telah mengirim surat resmi kepada Menteri Sofyan untuk meminta sertifikat HGB tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang dapat ditunda serta dibatalkan. Surat itu diteken oleh Anies pada 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2.

Namun, Menteri Sofyan memilih menggelar konferensi pers untuk menjawab surat yang diajukan Anies.

"Saya ingin sampaikan, tertib. Kami kirim surat ke BPN kami nggak konpers. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN konferensi pers, tapi malah belum ada surat (balasannya). Kita ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Terkait saran Menteri Sofyan kepada Anies untuk menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bilamana tak sependapat dengan Kementerian ATR, Anies berujar masih menunggu surat balasannya terlebih dahulu. Pasalnya, hingga kini dirinya belum menerima surat apapun dari pihak Kementerian ATR.

"Saya tunggu suratnya dulu," jelas Anies.

(Baca Juga: Menteri Agraria: Kami Tak Bisa Batalkan HGB Pulau Reklamasi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya