Dianjurkan Tempuh Jalur Hukum, Anies Pilih Tunggu Surat Balasan Sofyan Djalil

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 10:35 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang menolak untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies mengatakan, Pemprov DKI telah mengirim surat resmi kepada Menteri Sofyan untuk meminta sertifikat HGB tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang dapat ditunda serta dibatalkan. Surat itu diteken oleh Anies pada 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2.

Namun, Menteri Sofyan memilih menggelar konferensi pers untuk menjawab surat yang diajukan Anies.

"Saya ingin sampaikan, tertib. Kami kirim surat ke BPN kami nggak konpers. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN konferensi pers, tapi malah belum ada surat (balasannya). Kita ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Terkait saran Menteri Sofyan kepada Anies untuk menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bilamana tak sependapat dengan Kementerian ATR, Anies berujar masih menunggu surat balasannya terlebih dahulu. Pasalnya, hingga kini dirinya belum menerima surat apapun dari pihak Kementerian ATR.

"Saya tunggu suratnya dulu," jelas Anies.

(Baca Juga: Menteri Agraria: Kami Tak Bisa Batalkan HGB Pulau Reklamasi)

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan mengirimkan surat kepada Menteri ATR Sofyan Djalil. Isinya yaitu mengenai permohonan untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Adapun tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G.

Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu diteken oleh Anies pada 29 Desember 2017. Surat tersebut intinya meminta Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan dan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, Pulau D, Pulau G.

Menanggapi permintaan Anies, Menteri Sofyan menggelar konferensi pers. Dia mengatakan tidak bisa membatalkan sertifikat HGB Pulau D di area reklamasi Teluk Jakarta. Alasannya, penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

"Ini tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," ujar Sofyan di Jakarta, kemarin.

Sofyan berujar, apabila Pemprov DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui PTUN. "Tapi sebagaimana keputusan administrasi kalau pemda (DKI) tidak sepakat dengan kami bisa menggugat kami di PTUN, keputusan peradilan lah yang kami hargai. Apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya