HGB Pulau Reklamasi Bisa Dibatalkan lewat PTUN

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2018 15:53 WIB
Share :

Apabila tidak diindahkan, kata Nur Hasan, pihak yang berkepentingan tersebut, dalam hal ini Pemprov DKI, dapat langsung mengajukan pembatalan HGB pulau reklamasi ini kepada atasan pejabat TUN yang menerbitkan sertifikat itu, dalam hal ini ialah Kepala BPN Sofyan Djalil.

"(Pemprov DKI) bisa juga menggugat ke PTUN," jelas Nur Hasan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan mengirimkan surat kepada Menteri ATR Sofyan Djalil. Isinya yaitu mengenai permohonan untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Adapun tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G.

Menanggapi permintaan Anies, Menteri Sofyan menggelar konferensi pers. Dia mengatakan tidak bisa membatalkan sertifikat HGB Pulau D di area reklamasi Teluk Jakarta.

(Baca Juga: Yusril Pertanyakan Kesiapan Pemprov DKI Kembalikan Duit Pengembang Reklamasi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya