HGB Pulau Reklamasi Bisa Dibatalkan lewat PTUN

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2018 15:53 WIB
Share :

JAKARTA - Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nur Hasan Ismail mengatakan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta bisa digugat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dari sisi hukum, setiap keputusan Tata Usaha Negara (TUN) prinsipnya dapat dibatalkan, bisa," kata Nur Hasan di acara Populi Center dan Smart FM di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

Nur Hasan mengatakan, langkah untuk membatalkan HGB pulau reklamasi di antaranya yakni pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pembatalan ke pejabat TUN yang menerbitkan sertifikat HGB tersebut.

"Tapi jangan hanya sekadar minta, tetapi harus diikuti dengan 'ini lho letak cacat hukumnya' surat keputusan itu," jelasnya.

(Baca Juga: Dianjurkan Tempuh Jalur Hukum, Anies Pilih Tunggu Surat Balasan Sofyan Djalil)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya