Alasannya, penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
"Ini tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," ujar Sofyan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Menteri Agraria: Kami Tak Bisa Batalkan HGB Pulau Reklamasi)
(Angkasa Yudhistira)