(Baca Juga: Anies Minta Batalkan HGB Pulau Reklamasi, KPK Harus Segera Bertindak)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.
(Baca Juga: Anies Minta Batalkan HGB Pulau Reklamasi, KPK Harus Segera Bertindak)
Surat permohonan itu dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.
(Erha Aprili Ramadhoni)