JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dasar pembatalan hak guna bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi.
Anies mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
“Nomor satu, Anda ketahui ada Permen Agraria, BPN, Nomor 9 Tahun 1999, di situ utamanya pada Pasal 103-104, di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB," ucap Anies di JIexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018) malam.
Anies menjelaskan, atas dasar itu pembatalan HGB reklamasi sah. Itu disebabkan, ia melihat terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan HGB, seperti yang dia utarakan sebelumnya.
“Berdasarkan peraturan bergerak berdasarkan undang-undang dan kita ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk me-review ulang. Itu yang kita kerjakan,” jelasnya.
Selain itu, Anies tidak mempermasalahkan bila harus mengembalikan pajak yang telah dibayarkan oleh pengembang dalam proyek tersebut. Nantinya pihaknya akan mengembalikan dana pajak itu tanpa menggunakan APBD.
“Pemprov DKI dalam hal terkait dengan pajak dan lain-lain akan dengan sangat mudah sekali. Kita kembalikan, pajak, enggak ada masalah sama sekali. Bukan (APBD), kalau pajak ya dikembalikan. Jadi mereka membayar pajak dan bayar pajak itu masih ada catatan,” pungkasnya.