JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa semua partai politik wajib melakukan proses verifikasi sebelum mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2019.
Hal tersebut terjadi usai MK mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Itu artinya, 12 partai politik peserta pemilu 2014 juga harus mengikuti proses verifikasi jika hendak mendaftarkan diri di Pemilu 2019.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Perindo, Ricky Margono mengungkapkan, aturan MK yang baru menghindarkan proses demokrasi dari perbedaan perlakuan terhadap semua parpol.
"Kita menyambut baik putusan tersebut, itu menunjukkan bahwa apa yang kita dalilkan memang terbukti, bahwa UU Pemilu yang lama melanggar UUD, karena adanya perbedaan perlakuan itu," jelas Ricky saat dikonfirmasi Okezone melalui sambungan telefon, Selasa (16/1/2017).
Ricky pun menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut tidak berlaku surut, karena proses dan tahapan verifikasi masih akan terus dilakukan hingga Februari 2018.