Putusan MK soal Verifikasi Parpol Demi Hindarkan Perbedaan Perlakuan

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2018 17:57 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa semua partai politik wajib melakukan proses verifikasi sebelum mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2019.

Hal tersebut terjadi usai MK mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Itu artinya, 12 partai politik peserta pemilu 2014 juga harus mengikuti proses verifikasi jika hendak mendaftarkan diri di Pemilu 2019.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Perindo, Ricky Margono mengungkapkan, aturan MK yang baru menghindarkan proses demokrasi dari perbedaan perlakuan terhadap semua parpol.

"Kita menyambut baik putusan tersebut, itu menunjukkan bahwa apa yang kita dalilkan memang terbukti, bahwa UU Pemilu yang lama melanggar UUD, karena adanya perbedaan perlakuan itu," jelas Ricky saat dikonfirmasi Okezone melalui sambungan telefon, Selasa (16/1/2017).

Ricky pun menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut tidak berlaku surut, karena proses dan tahapan verifikasi masih akan terus dilakukan hingga Februari 2018.

(Baca Juga: Tanggapi Putusan MK soal Verifikasi Parpol, KPU Siapkan Dua Opsi)

"Memang tahapan verifikasi selesai tanggal 5 (Januari) tadi, tapi kan proses menuju disahkannya suatu parpol menjadi peserta pemilu itu terus dilakukan hingga Februari 2018. Toh, pemilunya saja kan di tahun 2019," ungkap Ricky.

Ricky juga menjelaskan bahwa aturan MK yang baru tersebut harus dilaksanakan semua pihak, termasuk KPU dan perangkat penyelenggara pemilu lainnya. Ia pun menegaskan bahwa Pemilu 2019 jangan sampai cacat hukum, hanya karena parpol yang tidak bersedia diverifikasi.

"Itu sudah diputuskan oleh MK, artinya putusan ini untuk Pemilu berikutnya dan berikutnya lagi. Itulah guna MK untuk memberikan kepastian hukum. Jangan sampai pemilu 2019 cacat hukum," seru Ricky.

Seperti diketahui, KPU menawarkan dua alternatif untuk diputuskan bersama Pemerintah, Bawaslu, DKPP dan DPR untuk menanggapi putusan MK soal Verifikasi Parpol.

Pertama, KPU menyebutkan apabila seluruh proses verfikasi dijalankan, KPU membutuhkan waktu dua pekan untuk menyiapkan dan akan dimulai pada 29 Januari sampai 30 Maret 2019, untuk alternatif ini KPU memerlukan verfikator tiga orang, dan membutuhkan anggaran Rp39 milyar.

Alternatif kedua, verfikasi faktual akan diselesaikan pada 17 Februari, atas alternatif ini, KPU akan meningkatkan jumlah verfikator dan anggaran Rp66 milyar.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya