Anies Sebut HGB Pulau Reklamasi Cacat Administrasi, KPK Harus Usut Tuntas

, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2018 12:16 WIB
Anies Baswedan (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.

Anies menyebut dasar pembatalan hak guna bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Atas dasar itu pembatalan HGB reklamasi menurutnya sah. Itu disebabkan, ia melihat terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan HGB, seperti yang dia utarakan sebelumnya.

“Berdasarkan peraturan bergerak berdasarkan Undang-undang dan kita ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk me-review ulang. Itu yang kita kerjakan,” jelas Anies.

(Baca juga: Anies Jelaskan Dasar Pembatalan HGB Pulau Reklamasi)

Sementara, terkait polemik penerbitan sertifikat HGB pulau reklamasi, Ketua Umum LSM Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan (Fakta) Anhar Nasution mengkritik sikap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam merespons pembatalan sertifikat Pulau D.

Ia berharap kasus ini tidak berlarut-larut, dirinya mengimbau agar publik tidak terlena dengan persoalan terbitnya HGB saja yang seolah itu hanya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara semata.

"Coba kita simak lebih jauh dan mendalami terbitnya HPL ini yang menjadi titik awal dan biang kerok terjadinya kasus yang menghebohkan jagat perpolitikan di tanah air," ungkap Anhar.

(Baca juga: HGB Pulau Reklamasi Bisa Dibatalkan lewat PTUN)

Dirinya lantas mempertanyakan penerbitan HPL tersebut apakah sudah memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 1977 juncto Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tentang tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan khususnya pada Pasal 67 sampai dengan Pasal 75.

Mantan pimpinan Panja Pertanahan Komisi II DPR RI periode 2004-2009 itu pun menambahkan bahwa patut diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atas penerbitan sertifikat HGB tersebut. Ia juga mendorong KPK selaku penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.

"Kita jangan tertipu dengan hiruk pikuk dan kegaduhan politik yang ditimbulkan dengan kasus reklamasi ini. Marilah kita dalami kasus pidananya. Semua ini harus diungkap jelas dan tuntas," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya