Soal Verifikasi Faktual, Putusan MK Harus Dijalankan agar Tak Ada Parpol Merasa Dianaktirikan

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2018 06:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Partai Berkarya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua partai politik (parpol) lama maupun yang baru harus mengikuti tahapan proses verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga semua parpol akan mendapatkan perlakuan yang sama sebelum resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

"Kita menghargai putusan MK, untuk rasa keadilan dan kebersamaan calon peserta pemilu 2019, itu bagus. Intinya putusan MK itu harus dijalankan karena ada rasa keadilannya, jadi tidak ada yang merasa dianaktirikan sebagai peserta pemilu," kata Sekjen Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang kepada Okezone, Rabu (17/1/2018)

Badarudin menjelaskan, selain memiliki hak yang sama, verifikasi faktual terhadap partai lama itu sangat penting untuk meng-update dokumen-dokumen lama, yang pernah dijadikan syarat pada lima tahun silam. Bisa jadi berkas lama itu sudah tiada atau bahkan kedaluwarsa sehingga perlu diperbaharui kembali.

"Harus di-update, masak persyaratan lima tahun yang lalu dipakai untuk persyaratan sekarang, harusnya persyaratan yang ada saat ini untuk Pemilu 2019. Bisa saja kedaluwarsa kepengurusannya atau kantornya hilang, kan perlu di-update, itulah unsur keadilannya," imbuhnya.

(Baca Juga: Perludem: Verifikasi bagi Parpol Lama Harus Diberlakukan di Pemilu 2019)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya