Soal Verifikasi Faktual, Putusan MK Harus Dijalankan agar Tak Ada Parpol Merasa Dianaktirikan

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2018 06:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
Share :

Sebagai salah satu elite partai yang baru saja mengikuti tahapan verifikasi faktual di KPU, Badarudin mengatakan putusan MK itu melelahkan karena harus menyikapi dokumen yang banyak dari tingkat pusat hingga daerah. Namun begitu, perlu dilakukan karena tidak semua partai lama itu dokumennya update.

(Baca Juga: PSI Percaya KPU Akan Verifikasi Faktual Semua Partai Politik Peserta Pemilu 2019)

Badarudin mengaku senang telah melalui tahapan tersebut sehingga putusan MK itu sudah tidak berlaku pada dirinya, karena partai besutan Tommy Soeharto itu telah usai menjalani tahapan tersebut bersama tiga partai baru lain yakni Partai Perindo, PSI dan Garuda.

"Artinya 4 partai ini otomatis lolos karena sudah mengikuti verifikasi administrasi, sama dengan yang telah dilakukan oleh 12 parpol lama itu, jadi unsur keadilannya disitu," pungkasnya.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya