"Dan juga menjaga sikap mandiri KPU dalam melaksanan segala tugas dan kewenangannya," kata Titi.
Perludemm lanjut Titi meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mematuhi Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017, dengan segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu. KPU juga didesakn untuk segera menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang sudah memenuhi syarat administrasi.
"Mendorong kepada KPU untuk segera menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu, yang sudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum dilaksanakan verifikasi faktual," tegas Titi.
Pelaksanaan verifikasi faktual, lanjut Titi juga harus diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan selama masa tahapan verifikasi faktual.
"Mendorong Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara adil, demokratis, dan profesional kepada KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu," tutur Titi.