Pemerintah dan DPR Diminta Tak Intevensi KPU Lakukan Verifikasi Faktual

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2018 06:37 WIB
Ilustrasi Verifikasi Parpol (Foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak intervensi dari pihak manapun dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban bagi seluruh partai politik untuk diverifikasi faktual.

"Termasuk intervensi dari DPR dan Pemerintah," jelas Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Okezone, Kamis (18/1/2018).

 (Baca Juga: Pemilu 2019 Dinilai Tak Sah Jika KPU Tak Verifikasi Semua Parpol)

Menurut Titi, menghindari interevensi diperlukan KPU agar pelaksaanaan Pemilu bisa berlangsung sesuai dengan azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber), serta jujur dan adil (jurdil).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya