Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Taati Putusan MK Verifikasi Semua Parpol

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2018 14:23 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil membaca pernyataan sikap soal putusan MK (Badriyanto/Okezone)
Share :

"Komisi II menilai KPU tidak harus melakukan verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta pemilu 2019 untuk memaknai putusan MK, melainkan cukup membaca maksud putusan MK dengan verifikasi administrasi, sehingga KPU cukup menetapkan keseluruhan 16 partai yang lolos tahap administrasi," katanya.

Nanto mengatakan, KPU seharusnya memperkuat posisi sebagai wasit dalam pemilu, tidak perlu bernegosiasi dengan partai politik selaku pemain, mendingan tancap gas memanfaatkan waktu yang singkat itu untuk melakukan verifikasi faksi, karena jelas partai politik berada dalam posisi yang dirugikan dengan putusan MK itu.

"Mengingat sifat RDP pun tidak lagi mengikat pasca putusan MK terdahulu. Mendorong KPU selaku pemain utama dalam proses ini harus menunjukkan sikap percaya diri dengan semula untuk taat melakukan putusan MK dengan melakukan verifikasi faktual pada seluruh yang lolos penelitian administrasi," pungkasnya.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya