Tak Direstui Keluarga, Petahana Bupati Batubara Mundur dari Pencalonan Pilkada 2018

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2018 15:08 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Kordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, pasangan calon yang sudah mendaftar sebenarnya tidak boleh mengundurkan diri.

Kecuali untuk tiga alasan. Yakni karena gagal dalam tes kesehatan, berhalangan tetap baik karena meninggal maupun karena sakit permanen, serta karena terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan.

“Jika tetap mengundurkan diri, parpol yang mengsung bakal calon itu juga dianggap gugur,” sebut Benget.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya