Habib Rizieq sebelumnya sempat melalui Kapitra mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasusnya di SP3. Pihaknya berdalih kasus yang disematkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
(Baca Juga: FPI Bentuk Panitia Sambut Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia)
Sementara untuk menyambut Habib Rizieq ke Indonesia pada tanggal 21 Februari 2018, Kapitra menyatakan akan menyusun panitia khusus untuk penyambutan.
“Kita bikin panitia, lagi disusun panita dan agendanya,” pungkas dia.
(Rachmat Fahzry)