KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari Rolls Royce.
Dua tersangka tersebut, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sekaligus Bos PT MRA. Namun KPK belum menahan keduanya.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Rolls Royce terkait dengan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
(Rachmat Fahzry)