KPK Panggil Dirut PT Garuda Indonesia Terkait Suap Pesawat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 Januari 2018 11:27 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto Antara/Resno Esnir
Share :

KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari Rolls Royce.

Dua tersangka tersebut, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sekaligus Bos PT MRA. Namun KPK belum menahan keduanya.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Rolls Royce terkait dengan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya