Diduga "Plonco" Waria, AKBP Untung Sangaji Terancam Disanksi

Khalis Surry, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2018 20:34 WIB
Waria dibuat kembali macho seusai ditangkap AKBP Untung Sangaji (Foto: Khalis Surry)
Share :

"Di sana mereka akan memeriksa kebenaran soal beredarnya foto tentang pencukuran rambut serta aksi guling-guling yang dilakukan kepada para waria itu. Foto dan video tersebut yang sedang dilami benar apa tidak, siapa yang meng-upload dan dari siapa," ujarnya.

Sejak Selasa 30 Januari 2018 lalu, tim investigasi sudah berada di Aceh Utara. Mereka akan memeriksa sesuai dengan ketentuan, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka jelas akan dikenakan sanksi berupa pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Dalam melakukan tindakan, setiap petugas Polri tetap mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Polri, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab itu, dalam melakukan tindakan itu harus terukur dan tidak melanggar aturan.

"Apabila tidak ada pelanggaran, hal ini harus segera kita selesaikan sehingga tidak berkembang dengan hal yang tidak diinginkan. Dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu," harapnya.

Misbahul menjelaskan, bahwa penertiban waria tersebut merupakan wilayah kekuasaan dari polisi syariah yang ada di Aceh, yaitu Satpol PP dan WH. Anggota Polri dalam melakukan tugas diatur dalam UU serta memiliki SOP. Sehingga tidak boleh melakukan sewenang-wenang, yang berujung kepada tidak profesional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya