Bamsoet Pastikan Rekomendasi Pansus Angket KPK Tak Persoalkan RUU Penyadapan

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 05 Februari 2018 12:00 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memastikan rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyinggung adanya usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan. Sebab hal itu, adalah kewenangan dari komisi III DPR.

"Terkait soal penyadapan, di dalam laporan pansus hak angket KPK itu, sama sekali tidak ada menyinggung soal RUU Penyadapan dalam rekomendasinya. Karena itu sudah menjadi domain Komisi III DPR RI," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Menurut Bamsoet usulan RUU Penyadapan tidak hanya berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, namun nantinya juga berlaku untuk semua lembaga yang memiliki kewenangan menyadap.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang," kata Bamsoet.

(Baca Juga: Rekomendasi Pansus Angket KPK Belum Sampai ke Meja Jokowi)

Bamsoet yang juga mantan anggota Pansus Angket KPK itu bahkan berani menjamin kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket KPK tak melemahkan KPK. Menurutnya, kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket KPK justru akan menguatkan KPK baik secara kelembagaan maupun dalam melaksanakam tugasnya.

"Rekomendasi tersebut justru akan menguatkan KPK karena salah satunya adalah DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK khususnya dibidang pencegahan melalui upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar prilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi," jelasnya.

Wacana RUU Penyadapan hingga kini masih menuai pro kontra diberbagai kalangan karena dianggap melemahkan lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Pansus Angket KPK, Junimart Girsang, menyebut dalam draf rekomendasi nantinya Pansus akan mengusulkan RUU Penyadapan. Sebab, menurut dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi penyadapan perlu diatur secara komprehensif.

“Artinya, nanti ada undang-undang yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan. Di situ diatur bagaimana cara menyadap, bagaimana lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap, dan izin dari mana,” kata Junimart beberapa waktu lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya