Agun mengatakan, rekomendasi akan tetap diarahkan ke KPK bukan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya hal ini karena KPK merupakan subjek dan objek penyelidikan Pansus angket KPK.
Politukus Partai Golkar ini menambahkan rekomendasi ini tak akan memaksa KPK harus menjalankannya.
"DPR ini kan lembaga politik, keputusannya keputusan politik bukan keputusan hukum. Konsekuensinya biar publik yang menilai sendiri," pungkasnya.
(Baca juga: Bamsoet Pastikan Rekomendasi Pansus Angket KPK Tak Persoalkan RUU Penyadapan)
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus rekomendasi pembentukan dewan pengawas KPK dari draf sementara rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Hal itu dilakukan karena ada bagian-bagian yang dinilai tidak terlalu penting.