JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa membantah mendapatkan intervensi dari pihak luar yang membuat sejumlah rekomendasi Pansus Angket KPK dibatalkan. Salah satu yang dibatalkan adalah rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK.
"Enggak ada, enggak ada. Saya kan senyum-senyum saja," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).
(Baca: Bamsoet Yakin KPK Akan Terima Rekomendasi Hasil Angket Pansus DPR)
Meski soal pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada KPK, namun menurut Agun Pansus berharap pengawasan terhadap internal lembaga penegak hukum sangat diperlukan.
"Tapi kita menganggap lembaga pengawas di internal lembaga masing-masing itu perlu ada sebuah mekanisme yang semakin terukur semakin baik. Bentuknya seperti apa kita serahkan," ucap Agun.
Agun mengatakan, rekomendasi akan tetap diarahkan ke KPK bukan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya hal ini karena KPK merupakan subjek dan objek penyelidikan Pansus angket KPK.
Politukus Partai Golkar ini menambahkan rekomendasi ini tak akan memaksa KPK harus menjalankannya.
"DPR ini kan lembaga politik, keputusannya keputusan politik bukan keputusan hukum. Konsekuensinya biar publik yang menilai sendiri," pungkasnya.
(Baca juga: Bamsoet Pastikan Rekomendasi Pansus Angket KPK Tak Persoalkan RUU Penyadapan)
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus rekomendasi pembentukan dewan pengawas KPK dari draf sementara rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Hal itu dilakukan karena ada bagian-bagian yang dinilai tidak terlalu penting.
"Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu penting, misalnya pengawasan dan sebagainya, itu kami cabut kembali. Tidak terlalu masalah hal tersebut, dan hal yang seperti itu yang kami perbaiki. Tim pengawasan itu sudah kami tarik kembali," ucap Wakil Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK, Taufiqulhadi, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan.
Taufiq melanjutkan, terkait pengawasan terhadap KPK, Pansus Hak Angket KPK menyerahkan hal tersebut kepada internal KPK sendiri dan juga rakyat Indonesia.
"Kalau memang dianggap sudah cukup diawasi oleh rakyat, ya jalan sendiri, tetapi kami tidak memasukkan (ke rekomendasi). Tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami," jelasnya.
(Ulung Tranggana)