MK Putuskan Hak Angket KPK Sah

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 16:17 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Pemohon mengenai uji materi Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Amar putusan. Mengadili, menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Ketua Sidang Arief Hidayat di ruang sidang MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan, Berdasarkan pertimbangan MK menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Oleh karena itu KPK adalah lembaga eksekutif.

“KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penylidikan, penyidikan dan penuntutan. Sehingga bukan legislatifan dan Yudikatif,” beber Hakim Manahan Sitompul.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya