(Baca juga: Sejumlah Poin Rekomendasi Dibatalkan, Pansus Angket KPK Bantah Ada Intervensi)
Namun, dalam putusan ini terdapat empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo. Mereka menganggap KPK lembaga independen tidak termasuk di dalam lembaga Eksekutif.
Sekadar informasi, Permohonan tersebut diajukan oleh tiga pemohon dengan nomor perkara yang sama, yakni 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017. Ketiga perkara tersebut mempunyai objek permohonan yang sama, yakni Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3 mengenai Hak Angket DPR.
(Baca juga: Pansus Angket Dorong Pemerintah Tambah Anggaran KPK)
Para pemohon juga menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
(Awaludin)