MK Putuskan Hak Angket KPK Sah

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 16:17 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Pemohon mengenai uji materi Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Amar putusan. Mengadili, menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Ketua Sidang Arief Hidayat di ruang sidang MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan, Berdasarkan pertimbangan MK menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Oleh karena itu KPK adalah lembaga eksekutif.

“KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penylidikan, penyidikan dan penuntutan. Sehingga bukan legislatifan dan Yudikatif,” beber Hakim Manahan Sitompul.

 (Baca juga: Sejumlah Poin Rekomendasi Dibatalkan, Pansus Angket KPK Bantah Ada Intervensi)

Namun, dalam putusan ini terdapat empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo. Mereka menganggap KPK lembaga independen tidak termasuk di dalam lembaga Eksekutif.

Sekadar informasi, Permohonan tersebut diajukan oleh tiga pemohon dengan nomor perkara yang sama, yakni 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017. Ketiga perkara tersebut mempunyai objek permohonan yang sama, yakni Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3 mengenai Hak Angket DPR.

 (Baca juga: Pansus Angket Dorong Pemerintah Tambah Anggaran KPK)

Para pemohon juga menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya