JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak uji materi Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi hak tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, pihaknya kecewa dengan putusan itu. Namun, KPK akan tetap menghormati putusan MK.
“Putusan terakhir dan mengikat sebagai hukum di negeri ini maka KPK menghormati putusan tersebut. Tapi meski demikian, kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial review itu ditolak,” kata Laode di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
(Baca Juga: MK Putuskan Hak Angket KPK Sah)
Senada dengan Wakil Ketua KPK, Kepala Biro hukum KPK Setiadi enggan memberikan komentar mengenai putusan itu. Ia hanya merasa sedih lembaga antirasuah bisa diangket oleh DPR.