“Saya belum bisa komen, tapi komen satu kata saja. Sedih,” ungkap Setiadi.
(Baca Juga: Sejumlah Poin Rekomendasi Dibatalkan, Pansus Angket KPK Bantah Ada Intervensi)
Sebelumnya diketahui, MK menolak Pemohon mengenai uji materi Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait Angket KPK.
“Amar putusan. Mengadili, menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Ketua Sidang Arief Hidayat di ruang sidang MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 8 Februari 2018.
(Arief Setyadi )