JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Pemohon uji materi pasal 179 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim berpendapat bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif, sehingga penggunaan Hak Angket KPK oleh DPR sah menurut undang-undang karena lembaga tersebut melaksanakan tugasnya selaku legislatif.
Terkait itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tak ingin polemik antara DPR dan KPK terus berlanjut, khususnya pasca putusan MK ini.
Ia berujar ingin memperbaiki hubungan legislatif dan lembaga antirasuah agar kondisi sosial politik kondusif dan stabil. Apalagi, ke depan sudah memasuki tahun politik.
"Pertama, pesan dan harapan saya, sudahlah jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK. Tugas saya saat ini memperbaiki hubungan DPR dan KPK agar suasana kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, pilkada, pileg dan pilpres," ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).