DPR Ingin Perbaiki Hubungan dengan KPK Meski MK Putuskan Hak Angket Sah

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 17:24 WIB
Bambang Soesatyo (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, ia menjamin masa kerja Pansus Angket KPK tidak akan diperpanjang alias sudah berakhir, meskipun MK menyatakan hak angket sah menurut hukum. "Kedua, pansus sudah diputuskan berakhir masa kerjanya dan akan kami smpaikan pada tanggal 14 Februari mendatang saat penutupan masa sidang," jelas Bamsoet.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang masa kerja Pansus meski MK menolak permohonan uji materi pasal angket yang diajukan sejumlah pegawai KPK.

Menurut Taufiqulhadi, putusan mengembalikan tata kelola negara ke jalur yang benar. "Tidak. Tak kami perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek pansus angket objek dari pengawasan DPR," ujar Taufiqulhadi.

Anggota Pansus Angket KPK lainnya, Masinton Pasaribu, menuturkan pihaknya selama ini bekerja melakukan penyelidikan kepada lembaga antirasuah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki anggota DPR dalam UU MD3.

Masinton mengungkapkan Pansus akan menggelar rapat untuk membahas putusan MK tersebut dalam waktu dekat. "Cuman kan kita selama ini menjalankan sesuai kewenangan kita anggota DPR di pansus," pungkas legislator PDI Perjuangan itu.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya