Kecewa Putusan MK soal Pansus Hak Angket, Ini Langkah yang Diambil KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 07:23 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone)
Share :

(Baca juga: Hak Angket Dinyatakan Sah oleh MK, Pansus DPR Serahkan kepada KPK)

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan pemohon terkait uji materi Pasal 79 ayat 3 tentang MD3 terkait angket bentukan DPR terhadap KPK. Dengan demikian, pansus angket bentukan DPR sendiri dianggap sah menurut MK.

Hakim MK memutuskan bahwa KPK termasuk dalam lembaga eksekutif yang berhak dilakukan angket oleh DPR. Namun, keputusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh empat hakim MK.

Keempat hakim tersebut yakni Maria Faria Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo. Keempatnya berpandangan bahwa KPK merupakan lembaga yanag independen dan tidak termasuk ke dalam lembaga eksekutif. (Qlh)

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya