Kecewa Putusan MK soal Pansus Hak Angket, Ini Langkah yang Diambil KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 07:23 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan membahas lebih jauh di tataran internal terkait keputusan‎ hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan panitia khusus (Pansus) Angket bentukan DPR.

Sebab, kata Febri, keputusan MK tersebut dapat berpengaruh secara kelembagaan antara KPK dan DPR. Adapun, sambung Febri, hasil pembahasan internal tersebut nantinya akan menjadi penentu sikap KPK terhadap pansus.

"Hasil pembahasan internal ini akan sangat berpengaruh terkait bagaimana sikap KPK dan bagaimana relasi KPK dengan DPR, khususnya dengan Pansus Angket," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Febri mengaku, pihaknya memang cukup kecewa terhadap keputusan MK yang melegalkan pansus hak anget bentukan DPR. Namun demikian, tambah Febri, KPK akan tetap menghormati keputusan MK tersebut.

"‎Meskipun KPK kecewa dengan keputusan MK tersebut, tapi sebagai institusi, KPK hormati keputusan pengadilan," pungkasnya.

(Baca juga: Hak Angket Dinyatakan Sah oleh MK, Pansus DPR Serahkan kepada KPK)

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan pemohon terkait uji materi Pasal 79 ayat 3 tentang MD3 terkait angket bentukan DPR terhadap KPK. Dengan demikian, pansus angket bentukan DPR sendiri dianggap sah menurut MK.

Hakim MK memutuskan bahwa KPK termasuk dalam lembaga eksekutif yang berhak dilakukan angket oleh DPR. Namun, keputusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh empat hakim MK.

Keempat hakim tersebut yakni Maria Faria Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo. Keempatnya berpandangan bahwa KPK merupakan lembaga yanag independen dan tidak termasuk ke dalam lembaga eksekutif. (Qlh)

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya