MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggugurkan 5 bakal pasangan calon (balon) jalur independen yang mendaftar untuk Pilkada Kabupaten Langkat 2018. Kelima balon independen itu digugurkan karena tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan untuk jalur independen, yakni mendapatkan dukungan dari 53.552 warga, yang dibuktikan dengan lampiran KTP Elektronik.
Atas keputusan KPU Langkat itu, tiga dari lima balon independen itu melakukan perlawanan. Mereka berencana menggugat keputusan KPU ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Langkat maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut salah seorang tim sukses Paslon Bupati jalur independen Djohar Arifin-Iskandar Sugito yang bernama Juli Hukman, proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU sebelum mengambil keputusan menggugurkan balo yang mereka usung, sangat merugikan mereka. Hal itu karena KPU mengharuskan mereka mengumpulkan warga di satu tempat.
"Padahal seharusnya verifikasi faktual di lakukan Petugas PPS dari rumah ke rumah seperti halnya verifikasi faktual tahap pertama," ucap Juli Hukman, Selasa (13/2/2018).
(Baca Juga: Ada 7 Paslon Mendaftar di Pilkada Langkat, 5 dari Jalur Independen)
Sementara itu, ketua Panwaslih Langkat, Aidil Fitri, menyatakan sudah menerima laporan dari tiga Paslon yang di gugurkan KPU langkat. Yakni dari paslon Djohar Arifin-Iskandar Sugito, Irham ST-Ahmad Zaidnur, Sulistianto-Heriansyah.
“Iya sudah, saat ini kita sedang mempelajari laporan tersebut dan belum memutuskan apakah akan menindaklanjutinya atau tidak,”tukasnya.