Gugat KPU Sumut ke Bawaslu, JR-Ance Tunjuk Hinca Panjaitan Jadi Kuasa Hukum

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2018 04:13 WIB
JR Saragih-Ance (Foto: Okezone)
Share :

MEDAN – Pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara ke Badan Pengawas Pemilu terkait digugurkannya pasangan mereka pada kontestasi Pilgub Sumut 2018. Gugatan rencananya akan disampaikan langsung ke Bawaslu pada Rabu (14/2/2018).

Untuk proses gugatan tersebut, pasangan JR-Ance telah memberikan kuasa kepada Hinca Panjaitan, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga dan Liberti Sinaga.

“Hari ini, saya mewakili tim kuasa JR-Ance menyatakan bahwa kami memang akan melakukan upaya gugatan. Ini kami sampaikan sehingga Bawaslu dan KPU tahu,” kata Jonni Silitonga di kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Selasa 13 Februari 2018.

 (Baca: JR Saragih Menangis Usai Gagal Maju di Pilgub Sumut)

Gugatan yang akan disampaikan ke Bawaslu, lanjut Jonni, dilakukan bukan untuk mencari siapa yang bersalah dalam gugurnya pencalonan JR-Ance. Tapi untuk kembali mendapatkan keadilan atas pasangan tersebut.

“Kita tidak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam sengketa pilkada ini. JR-Ance hanya ingin menggunakan haknya sesuai Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2015. JR-Ance akan terus melakukan upaya-upaya perlawanan dengan cara santun. Mereka berharap dapat dimenangkan Bawaslu Sumut sehingga tidak perlu mendaftarkan gugatan ke PTTUN,” tukas Jonni.

Jonni juga optimistis mereka bakal dimenangkan Bawaslu, karena mereka punya materi yang kuat. Di antaranya tim akan memastikan keaslian ijazah JR Saragih. Persoalan legalisasi fotokopi ijazah dinilai hanya masalah proses.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya