Gugat KPU Sumut ke Bawaslu, JR-Ance Tunjuk Hinca Panjaitan Jadi Kuasa Hukum

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2018 04:13 WIB
JR Saragih-Ance (Foto: Okezone)
Share :

“Kita harapkan proses di Bawaslu selesai dalam 14 hari dan Bawaslu bisa memenangkan klien kita,” ucap Jonni.

 (Baca juga: JR Saragih - Ance Gagal Maju Pilgub Sumut, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum )

Seperti diberikan sebelumnya, KPU Sumatera Utara menggugurkan pencalonan pasangan JR-Ance karena berkas pendaftaran yang diajukan pasangan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat. Berkas yang tidak memenuhi syarat itu adalah berkas legalisir fotokopi ijazah JR Saragih, yang berdasarkan hasil penelitian KPU Sumut, tidak memenuhi syarat. Hal itu karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berwenang mengotorisasi keabsahan fotokopi legalisir ijazah milik JR Saragih itu, mengaku tak pernah melegalisir fotokopi tersebut.

 

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya