JAKARTA - Kegiatan penyelundupan sabu semakin menggila dengan jumlah yang terbilang fantastis. Harga yang fantastis membuat orang berlomba-lomba dalam melakukan penyelundupan. Seperti kasus yang baru ditemukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada Senin (12/02/2018).
BNNP telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Aceh. Hal ini menambah daftar kasus penyelundupan narkotika yang terjadi di Indonesia. Sebanyak 20 kilogram sabu berhasil dimankan petugas yang didatangkan dari negara Malaysia.
Berdasarkan keterangan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, tersangka yang terlibat dalam kasus ini bernama Ikbal alias Dek Bat merupakan buronan dari BNN dalam kasus penyelundupan yang berhasil meloloskan 87 kilogram sabu dari negara yang sama.
Berikut deretan kasus penyelundupan sabu terbesar berdasarkan sumber yang dirangkum Okezone:
13 Juli 2017 (Banten)
Penyelundupan 1 ton sabu asal Taiwan di Hotel Mandalika, Anyer, Kabupaten Serang. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengungkapkan bahwa anggotanya sudah melakukan pengintaian sebelum penggerebekan
Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. Keempat pelaku tersebut diketahui merupakan warga negara Taiwan.
Iriawan memaparkan bahwa sabu itu dibawa melalui jalur laut dengan bantuan perahu karet. Sedangkan tersangka lainnya menunggu di Hotel Malandika menggunakan dua unit mobil minibus untuk membawa sabu tersebut.
21 Desember 2017 (Belawan, Sumut)
Peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram (kg) digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri yang diduga akan dikirimkan saat malam tahun baru 2018.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran masing-masing sebagai kapten kapal atau tekong, kurir dan juga pengendali peredaran narkotika. Namun satu orang tesangka yang diduga berasal dari Malaysia masih sebagai buronan.
29 Januari 2018 (Batam)
Petugas gabungan Direktorat Narkotika Polda Kepulauan Riau bersama dengan Dirjen Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 66 Kg. Barang haram tersebut diduga dikirim dari Singapura dengan tujuan Jakarta. Pengiriman dilakukan menggunakan cargo yang transit di Bandara Hang Nadim Batam.
Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemilik sabu.