Sebelumnya, lima warga Kalbar ditangkap Pasukan Gerakan Amm Polis Diraja Malaysia (PGA PDRM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5,135 kilogram di Telok Melano, Lundu, Sarawak, pada Kamis 15 Februari 2018.
Mereka masing-masing berinisial JB (37), wiraswasta yang beralamat di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya; RD (28), mahasiswa yang beralamat di Gang Kurnia 2, Jalan Parit Tengah, Pontianak Barat; HN (56), BH (26), dan SU (45), warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Sambas.
(Hantoro)