JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Subang, Jawa Barat, pada hari ini. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari.
Kali ini, tim penyidik kembali menggeledah ruang kerja Bupati Subang; kantor DPMPTSP Subang; kantor Dinas Binamarga; kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang; serta Rumah pribadi Bupati Subang di Jalan Raya Tambak Dahan.
"Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari komputer," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
(Baca: Geledah Rumah Dinas Bupati Subang, KPK Sita Dokumen Perusahaan)
Sejauh ini, KPK sendiri telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang. Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.
Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 Miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Uang terebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin dalam beberapa tahapan. Diduga, komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp1,5 miliar.