MEDAN - Setelah 12 tahun beraksi, akhirnya sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mobil lintas provinsi berhasil ditangkap.
Saat ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam sindikat tersebut yakni, Arif Budiman (36), Aminuddin Surbakti (45), Ahmad Zais (50) dan Asmono (45). Mereka semua adalah warga Sumatera Utara.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek Sunggal, Kompol Wira menerangkan, sindikat tersebut beraksi di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Sumatera Utara pada 3 Januari 2018. Mulanya, Arif Budiman dan Dikki (DPO) merencanakan pencurian di rumah korban Muhammad Suranto (40) dengan mengendarai Sepeda Motor milik tersangka Dikki.
(Baca Juga: Kerap Resahkan Warga, Spesialis Curanmor di Pontianak Diringkus Polisi)
Setelah sampai di rumah korban, mereka merusak gembok pagar dan masuk kedalam garasi. Lalu pelaku merusak kunci pintu mobil milik korban dengan menggunakan kunci yang telah disiapkan.
Pelaku Curanmor Antar Provinsi (foto: Erie/Okezone)
Kemudian Dikki langsung membawa mobil korban dan tersangka Arif mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian mobil tersebut dibawa ke rumah tersangka Arif.
Keesok harinya tersangka Arif mengubah warna mobil tersebut dengan cara mengecat dengan warna hitam. Setelah itu mereka menawarkankan mobil tersebut kepada Aminuddin untuk dijualkan, kemudian oleh Aminuddin mengubungi Ahmad Zais yang membeli mobil tersebut seharga Rp4.500.000.
Tersangka juga menjual mobil kepada Asmono seharga Rp.7.000.000. Polisi yang sebelumnya mendapat laporan kasus itu, langsung mengarahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal untuk menangkap mereka satu per satu.
Saat semua sindikat curanmor tersebut tertangkap, polisi juga berhasil mengamankan mobil taft warna Hijau bernomor polisi BK 1019 XL milik korban. Kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 3 orang perantara penjual mobil tersebut.
"Saat kita hendak membawa tersangka Arif Budiman Ginting. Dianya sempat melawan petugas dan hendak melarikan diri tetapi Tim Opsnal Reskrim Sunggal langsung menembak kaki sebelah kiri pelaku," terang Kompol Wira di mapolsek Sunggal, Rabu (21/2/2018).
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mengaku pernah melakukan kejahatan lainnya pada tahun 2006 melakukan Tindak Pidana Curanmor dan diproses di Polrestabes.
(Baca Juga: Tekan Angka Kriminal, Polisi Tertibkan 34 Motor Modifikasi)
Bulan Agustus Tahun 2016 melakukan Tindak Pidana Bongkar Rumah di komplek Wakiki di Proses di Polsek Delitua. Dan ada 3 kasus pencurian mobil lainnya. Sindikat ini diduga melakukan pencurin dan penjualan mobil curiam di Sumatera Utara dan Aceh.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana. Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara. "Kita masih mendalami kasus ini. Personel juga masih mengejar satu orang DPO," pungkas Kompol Wira.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMy8yMi8xMDkwMjgvMC8=" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>