OTT Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Dinilai Coreng Demokrasi Indonesia

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2018 06:00 WIB
Tersangka suap di Pilkada Garut. (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

Dalam kasus ini, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat diduga telah menerima sejumlah hadiah berupa uang sekira Rp100 hingga Rp200 juta dan juga sebuah mobil dari salah satu calon Bupati Garut. Namun, polisi belum mengungkap sosok pemberi suap itu.

(Baca Juga: KPU Jabar Menjamin Kasus OTT Suap Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada Garut)

Mereka telah ditahan jajaran Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya kedua orang itu disangka melanggar Pasal 11 dan atau 12 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya