KPU dan Bawaslu Diminta Lakukan Evaluasi Pasca-OTT di Garut

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2018 06:36 WIB
ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus turun tangan dalam menyikapi terjaringnya Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Tugas Antipolitik Uang Bareskrim Polri.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan KPU dan Bawaslu mesti segera menyiapkan sistem pengendalian internal lembaga yang terintegrasi antartingkatan, yakni dari pusat hingga ke daerah-daerah.

"Ini untuk mencegah, mendeteksi dini, dan mengeliminasi terjadinya kecurangan, manipulasi, dan kejahatan oleh jajaran penyelenggara pemilu," jelas Titi kepada Okezone, Selasa (27/2/2018).

Menurut Titi, KPU RI dan Bawaslu RI perlu menyikapi kasus penangkapan ini dengan mengevaluasi tiga hal, yaitu pertama evaluasi pada kebijakan transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan. Kedua, evaluasi pada kinerja penyelenggara pilkada di setiap tingkatan. Ketiga, mengevaluasi ulang secara cepat proses pencalonan Pilkada Serentak 2018.

"Tujuannya untuk menghindari kasus serupa terulang kembali di masa yang akan datang, serta untuk meyakinkan masyarakat bahwa kasus di Garut tidak terjadi di daerah lain," papar Titi.

Dalam hal transparansi, Perludem menilai masih sangat rendah khususnya dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan kepala daerah.

"Karena banyak dokumen-dokumen persyaratan yang masih terbatas dan menjadi perdebatan untuk diungkap ke publik," tutur Titi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya