Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Tanjungbalai Divonis 5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2018 02:33 WIB
Novryska saat menjalani sidang di PN Medan. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)
Share :

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Novryska Saragih (43). Mantan ‎Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai, Sumatera Utara itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis terhadap Novryska dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/2/2018).

Dalam amar putusannya, majelis berpendapat perbuatan Novryska telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Novryska Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman selama 5 tahun penjara,” kata Mian.

Selain hukuman hukuman fisik dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Novryska membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,3 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun,” tambah Mian.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhi Novryska dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Atas hukuman tersebut, Novryska menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Pangaribuan masih pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Novryska disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai pada tahun anggaran (TA) 2015.

(Baca Juga: Diduga Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Tanjung Balai Dijebloskan ke Penjara)

Dugaan korupsi terjadi pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai. Novryska diduga telah membuat SPJ fiktif dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama RSUD dr Tengku Mansyur

Penyelewengan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut, yang melakukan pemeriksaan. Tindak pidana itu ditengarai telah merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Namun perempuan ini telah mengembalikan Rp67,6 juta dalam beberapa kali pembayaran.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya