Atas hukuman tersebut, Novryska menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Pangaribuan masih pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Novryska disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai pada tahun anggaran (TA) 2015.
(Baca Juga: Diduga Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Tanjung Balai Dijebloskan ke Penjara)
Dugaan korupsi terjadi pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai. Novryska diduga telah membuat SPJ fiktif dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama RSUD dr Tengku Mansyur
Penyelewengan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut, yang melakukan pemeriksaan. Tindak pidana itu ditengarai telah merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Namun perempuan ini telah mengembalikan Rp67,6 juta dalam beberapa kali pembayaran.
(Erha Aprili Ramadhoni)