MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, yang menjadi Majelis Musyawarah Sengketa Pencalonan pada pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sumut 2018, telah mengambil keputusan atas sengketa yang dimohonkan oleh pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian.
Keputusannya adalah menerima sebagian permohonan sengketa pilkada yang diajukan pemohon. Keputusan diambil setelah Bawaslu memintai keterangan pemohon, KPU sebagai termohon, serta sejumlah ahli yang dihadirkan pemohon dan Bawaslu sendiri.
Putusan ini disampaikan majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilgub Sumut di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Sabtu (3/3) malam.
“Satu, mengabulkan pemohonan yang diajukan pemohon (JR-Ance) untuk sebagian. Dua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi berwenang, sesuai perundang-undangan,” kata Hardi Munthe, yang Ketua Majelis Musyawarah Sengketa.