Permohonan Dikabulkan Bawaslu, JR-Ance Kembali Berpeluang Ikuti Pilgubsu

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Sabtu 03 Maret 2018 22:40 WIB
Bawaslu (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya diberitakan, pasangan JR-Ance digugurkan dari pencalonan mereka di Pilgub Sumut 2018, setelah KPU menyatakan berkas pendaftaran mereka tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut adalah fotokopi ijasah SMA terlegalisir yang diajukan JR Saragih.

Keputusan KPU itu didasari atas surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang mengaku tidak pernah menerbitkan legalisir ijazah tersebut. Namun di surat yang lain Dinas Pendidikan mengakui jika nomor ijazah sesuai yang diajukan JR Saragih, benar pernah mereka terbitkan.

Keputusan itu kemudian digugat pasangan JR-Ance ke Bawaslu hingga akhirnya diputuskan hari ini.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya