Sebelumnya diberitakan, pasangan JR-Ance digugurkan dari pencalonan mereka di Pilgub Sumut 2018, setelah KPU menyatakan berkas pendaftaran mereka tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut adalah fotokopi ijasah SMA terlegalisir yang diajukan JR Saragih.
Keputusan KPU itu didasari atas surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang mengaku tidak pernah menerbitkan legalisir ijazah tersebut. Namun di surat yang lain Dinas Pendidikan mengakui jika nomor ijazah sesuai yang diajukan JR Saragih, benar pernah mereka terbitkan.
Keputusan itu kemudian digugat pasangan JR-Ance ke Bawaslu hingga akhirnya diputuskan hari ini.
(Mufrod)