Dikatakannya, meski kewenangan pemekaran adalah milik pusat, namun sebagai pemerintah provinsi berkewajiban mendorong hal tersebut terealisasi.
"Jadi, saya pernah ngobrol sama anggota DPR -RI dapil Papua, Komurudin Watubun. Waktu itu dia katakan tidak ada moratorium atau pelarangan untuk pemekaran. Yang ada adalah evaluasi terhadap pemerkaran yang telah ada. Jadi provinsi berkewajiban mendorong pemekaran, jika ada yang kurang diperbaiki atau dilengkapi. Bukan sebaliknya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )