"Keduanya sudah punya niat menbunuh, tapi tersangka ini selamat dari maut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Daniel dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka kami amankan di tahanan Polsek Talang Kelapa," pungkasnya.
(Awaludin)