Pekerjaan ilegal itu kemudian tercium oleh polisi sehingga dilakukan penangkapan terhadap Tajudin di kediamannya Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 3 Maret. Kemudian dikembangkan pada tersangka lainnya yakni Asriyadi dan Mabrur yang diringkus baru-baru ini.
Dari tangan pelaku itu, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp5 juta, 5 laptop dengan berbagai merk, 8 modem, 31 HP berbagai merk, 10 sim card di luar HP, 4 buah kartu ATM BRI dan 1 buah dompet.
"Selain menipu, ketiganya juga ternyata pelaku narkoba karena saat ditangkap kami menemukan sabu dan semua pelaku mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu, ditemukan sisa pemakaian sabu," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)